Pilkada Papua Bisa Tiru Aceh Dengan Akomodir Partai Lokal


TPS Pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua, perlu diatur secara asimetris atau berbeda dengan daerah-daerah lainnya sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Papua.
"Kita tahu kondisi Indonesia asimetris, ada wilayah perkotaan yang banyak penduduknya, ada yang kepulauan, kultur berbeda, dan sebagainya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Akmal mengatakan regulasi pilkada yang merupakan pesta demokrasi lokal, saat ini diwadahi regulasi yang sama, yakni UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Salah satu yang berbeda adalah pelaksanaan demokrasi di Aceh dengan mengacu pada UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Baca Juga:
Kemen PUPR Selesai Bangun Pasar Klewer Timur, Pedagang Kirab Dua Gunungan
"Ada partai lokal di Aceh, kemudian paslon perseorangan. Di Yogyakarta juga ada ruang kepala daerah ditetapkan oleh DPRD. Itu kearifan lokal masing-masing daerah," katanya.
Ia mengatakan, sesungguhnya Papua juga memiliki kondisi asimetris yang tidak sama dengan provinsi-provinsi lainnya, namun putusan politik mengatur pilkada di Papua diatur secara simetris.
"Walau memang ada ruang yang mengatur kondisi asimetris di Papua, yakni penggunaan noken. Tetapi, selebihnya pendekatan simetris atau sama, mulai pencalonan, rekrutmen, tata kelolanya," katanya.
Padahal, kata dia, kondisi kearifan lokal Papua, sebagaimana diketahui memang berbeda, seperti kondisi geografis yang sangat berat dilalui dan banyaknya suku-suku.
Akmal mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebenarnya telah meminta penyelenggara untuk menghadirkan kondisi asimetris dalam pelaksanaan pilkada melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Politik atau nilai lokal memberikan kontribusi secara nasional. Bagaimana kondisi lokalitas justru memperkaya demokrasi di Indonesia," pungkasnya.
Peneliti Melbourne University Richard Chauvel mengatakan, pilkada tidak bisa terpisah dari proses pemekaran suatu daerah.
"Ada dua faktor, yakni pilkada dan pemekaran yang mentransformasi politik dan pemerintahan di Papua. Sebelumnya, Papua hanya terdiri dari satu provinsi dan 14 kabupaten/kota, sementara sekarang ada dua provinsi dan 42 kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Semua Handphone Kini Dipantau Pemerintah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
