Pilkada Papua Bisa Tiru Aceh Dengan Akomodir Partai Lokal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Oktober 2020
Pilkada Papua Bisa Tiru Aceh Dengan Akomodir Partai Lokal

TPS Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua, perlu diatur secara asimetris atau berbeda dengan daerah-daerah lainnya sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Papua.

"Kita tahu kondisi Indonesia asimetris, ada wilayah perkotaan yang banyak penduduknya, ada yang kepulauan, kultur berbeda, dan sebagainya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Akmal mengatakan regulasi pilkada yang merupakan pesta demokrasi lokal, saat ini diwadahi regulasi yang sama, yakni UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Salah satu yang berbeda adalah pelaksanaan demokrasi di Aceh dengan mengacu pada UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga:

Kemen PUPR Selesai Bangun Pasar Klewer Timur, Pedagang Kirab Dua Gunungan

"Ada partai lokal di Aceh, kemudian paslon perseorangan. Di Yogyakarta juga ada ruang kepala daerah ditetapkan oleh DPRD. Itu kearifan lokal masing-masing daerah," katanya.

Ia mengatakan, sesungguhnya Papua juga memiliki kondisi asimetris yang tidak sama dengan provinsi-provinsi lainnya, namun putusan politik mengatur pilkada di Papua diatur secara simetris.

"Walau memang ada ruang yang mengatur kondisi asimetris di Papua, yakni penggunaan noken. Tetapi, selebihnya pendekatan simetris atau sama, mulai pencalonan, rekrutmen, tata kelolanya," katanya.

Padahal, kata dia, kondisi kearifan lokal Papua, sebagaimana diketahui memang berbeda, seperti kondisi geografis yang sangat berat dilalui dan banyaknya suku-suku.

Papua
Papua (Foto: Google Map)

Akmal mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebenarnya telah meminta penyelenggara untuk menghadirkan kondisi asimetris dalam pelaksanaan pilkada melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Politik atau nilai lokal memberikan kontribusi secara nasional. Bagaimana kondisi lokalitas justru memperkaya demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Peneliti Melbourne University Richard Chauvel mengatakan, pilkada tidak bisa terpisah dari proses pemekaran suatu daerah.

"Ada dua faktor, yakni pilkada dan pemekaran yang mentransformasi politik dan pemerintahan di Papua. Sebelumnya, Papua hanya terdiri dari satu provinsi dan 14 kabupaten/kota, sementara sekarang ada dua provinsi dan 42 kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Semua Handphone Kini Dipantau Pemerintah

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #KPU #Kemendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai insiden pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan