Pilkada Papua Bisa Tiru Aceh Dengan Akomodir Partai Lokal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Oktober 2020
Pilkada Papua Bisa Tiru Aceh Dengan Akomodir Partai Lokal

TPS Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua, perlu diatur secara asimetris atau berbeda dengan daerah-daerah lainnya sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Papua.

"Kita tahu kondisi Indonesia asimetris, ada wilayah perkotaan yang banyak penduduknya, ada yang kepulauan, kultur berbeda, dan sebagainya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Akmal mengatakan regulasi pilkada yang merupakan pesta demokrasi lokal, saat ini diwadahi regulasi yang sama, yakni UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Salah satu yang berbeda adalah pelaksanaan demokrasi di Aceh dengan mengacu pada UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga:

Kemen PUPR Selesai Bangun Pasar Klewer Timur, Pedagang Kirab Dua Gunungan

"Ada partai lokal di Aceh, kemudian paslon perseorangan. Di Yogyakarta juga ada ruang kepala daerah ditetapkan oleh DPRD. Itu kearifan lokal masing-masing daerah," katanya.

Ia mengatakan, sesungguhnya Papua juga memiliki kondisi asimetris yang tidak sama dengan provinsi-provinsi lainnya, namun putusan politik mengatur pilkada di Papua diatur secara simetris.

"Walau memang ada ruang yang mengatur kondisi asimetris di Papua, yakni penggunaan noken. Tetapi, selebihnya pendekatan simetris atau sama, mulai pencalonan, rekrutmen, tata kelolanya," katanya.

Padahal, kata dia, kondisi kearifan lokal Papua, sebagaimana diketahui memang berbeda, seperti kondisi geografis yang sangat berat dilalui dan banyaknya suku-suku.

Papua
Papua (Foto: Google Map)

Akmal mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebenarnya telah meminta penyelenggara untuk menghadirkan kondisi asimetris dalam pelaksanaan pilkada melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Politik atau nilai lokal memberikan kontribusi secara nasional. Bagaimana kondisi lokalitas justru memperkaya demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Peneliti Melbourne University Richard Chauvel mengatakan, pilkada tidak bisa terpisah dari proses pemekaran suatu daerah.

"Ada dua faktor, yakni pilkada dan pemekaran yang mentransformasi politik dan pemerintahan di Papua. Sebelumnya, Papua hanya terdiri dari satu provinsi dan 14 kabupaten/kota, sementara sekarang ada dua provinsi dan 42 kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Semua Handphone Kini Dipantau Pemerintah

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #KPU #Kemendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Indonesia
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Bagikan