Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memproses Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diduga melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi saat wilayahnya tengah dilanda bencana alam.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Bima, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas kewajiban dan larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Jika dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri ditemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan berdasarkan fakta dan data di lapangan, maka inspektorat dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada kepala daerah,” ujar Bima kepada awak media di Jakarta, Senin (8/12).
Baca juga:
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Ia menambahkan, pihaknya akan memeriksa Mirwan segera setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
“Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Meski demikian, Bima belum merinci bentuk sanksi yang dimaksud karena masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat bencana terjadi, bahkan tanpa izin, diproses dan dicopot oleh Kemendagri. Prabowo menyamakan tindakan tersebut dengan desersi dalam satuan militer. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
DPR Desak Pemerintah Peduli Terkait Isu Perubahan Iklim Buat Kurangi Bencana
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Gempa Magnitudo 4,3 Terjadi di Anyer Banten
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun