Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad A
MerahPutih.com - Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai total Rp 10,6 triliun.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tidak melakukan pemotongan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam rangka penanganan bencana.
Menurutnya, keputusan Presiden tersebut menunjukkan keberpihakan negara kepada daerah yang tengah menghadapi situasi darurat akibat bencana. Dengan tetap utuhnya alokasi TKD, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mempercepat penanganan pascabencana.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang tidak memotong TKD untuk Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ini keputusan yang tepat agar penanganan pascabencana bisa dilakukan secara cepat, efektif, dan tidak terhambat persoalan anggaran,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (19/1).
Baca juga:
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Politisi asal Dapil Papua Selatan itu menegaskan, kecepatan pemulihan pascabencana sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di daerah, mulai dari rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Namun demikian, Indrajaya juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ia meminta agar pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Saya meminta agar penggunaan anggaran dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan yang ketat, sehingga tidak terjadi penyelewengan di tingkat bawah. Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban bencana,” tegasnya.
Indrajaya berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat pengawasan dapat terus diperkuat, agar setiap rupiah anggaran yang digelontorkan untuk penanganan bencana tepat sasaran dan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di daerah terdampak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan TKD 2025 setelah efisiensi.
Usulan tersebut disetujui Presiden RI Prabowo Subianto, usai rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026) sore. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Puluhan Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir di Pekalongan, KAI Rugi Miliaran Rupiah
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Gempa Magnitudo 4,3 Terjadi di Anyer Banten
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Pagi Ini 11 KA Dari Jakarta Batal Berangkat Akibat Banjir di Pekalongan
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
82 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan karena Banjir, KAI: Demi Keselamatan Penumpang
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan