60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029

Ilustrasi kawasan pedesaan. (Foto: Instagram/@svargabumi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian batas wilayah di 5.000 desa hingga tahun 2029 melalui program ILASPP.

Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat ini, dari total 75.266 desa di Indonesia, baru 10.909 desa atau 14,4 persen yang memiliki batas wilayah jelas sesuai Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya, ada 60 ribu desa lebih di Indonesia yang menyimpan potensi konflik batas wilayah.

Baca juga:

Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara

“Output dari program tersebut berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa,” kata Dirjen Bina Pemdes, Laode Ahmad P Bolombo, dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Laode menekankan percepatan penyelesaian batas desa penting untuk mendukung pembangunan. Batas desa memiliki urgensi sebagai basis perencanaan pembangunan, tertib administrasi kependudukan, kejelasan kepemilikan aset, serta meminimalkan konflik batas wilayah,” katanya.

Ditjen Bina Pemdes juga melakukan langkah konkret, seperti pembinaan kepada pemerintah daerah, peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, serta sinergi tim PPBDes tingkat pusat.

Baca juga:

Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan menambahkan penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa.

Kemendagri berharap program ILASPP dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola desa, dan membuka peluang investasi yang lebih kondusif di wilayah pedesaan.

“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” tandas Lusje, dilansir Antara. (*)

#Pendamping Desa #Kemendagri #Kementerian ATR/BPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
DKI Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR, Nilainya Capai Rp 102 Triliun
Sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
DKI Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR, Nilainya Capai Rp 102 Triliun
Indonesia
Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah
Kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah
Bagikan