60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Ilustrasi kawasan pedesaan. (Foto: Instagram/@svargabumi)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian batas wilayah di 5.000 desa hingga tahun 2029 melalui program ILASPP.
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini, dari total 75.266 desa di Indonesia, baru 10.909 desa atau 14,4 persen yang memiliki batas wilayah jelas sesuai Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya, ada 60 ribu desa lebih di Indonesia yang menyimpan potensi konflik batas wilayah.
Baca juga:
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
“Output dari program tersebut berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa,” kata Dirjen Bina Pemdes, Laode Ahmad P Bolombo, dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Laode menekankan percepatan penyelesaian batas desa penting untuk mendukung pembangunan. Batas desa memiliki urgensi sebagai basis perencanaan pembangunan, tertib administrasi kependudukan, kejelasan kepemilikan aset, serta meminimalkan konflik batas wilayah,” katanya.
Ditjen Bina Pemdes juga melakukan langkah konkret, seperti pembinaan kepada pemerintah daerah, peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, serta sinergi tim PPBDes tingkat pusat.
Baca juga:
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan menambahkan penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa.
Kemendagri berharap program ILASPP dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola desa, dan membuka peluang investasi yang lebih kondusif di wilayah pedesaan.
“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” tandas Lusje, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat