Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul, Papua Selatan, bakal dilangsungkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Pencoblosan ulang tetap diikuti empat pasangan calon. Namun, ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Petrus Ricolombus Omba diganti dengan Roni Omba yang tetap berpasangan dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Marlinus. Untuk tiga pasangan lainnya tetap, yakni Athansius Koknak-H. Basri I Muhamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob.
Baca juga:
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
"Untuk kampanye, mulai Juni mendatang selama 60 hari," kata anggota KPU Kabupaten Boven Digul Bidang Teknik Berthi Sonda Somba, saat dikonfirmasi media, dikutip dari Antara, Jumat (9/5)
Terkait dengan PSU, Berti Sonda menegaskan tidak ada penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS). DPT Kabupaten Boven Digul tercatat 42.607 orang yang akan memilih di 221 TPS yang tersebar di 112 kampung/kelurahan yang ada di 20 distrik.
Untuk pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Boven Digoel mendapat dana dari APBD Boven Digoel sebesar Rp 17 miliar, bantuan Pemprov Papua Selatan Rp 3 miliar, dan Rp 1,2 miliar merupakan dana sisa pelaksanaan Pilkada 2024. "Total sebesar Rp 21, 2 miliar," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
