Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Ilustrasi TPS. (Foto: MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan adanya dua opsi pelantikan. Pertama, pelantikan serentak yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tanggal 12 Maret 2025.
"Dan pelantikannya itu kita serahkan pada Presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah Perpres," kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (15/1).
Baca juga:
Ahmad Luthfi Tunggu Kepastian Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng
"Atau opsi yang kedua, kita buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota," imbuh Rifqi.
Politikus NasDem itu menjelaskan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.
Di satu sisi, pertimbangan hukum putusan MK Nomor 46/2024 menyatakan pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan PSU, perhitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan force major.
Baca juga:
Hasil Pilkada 2024 Tunjukkan KIM+ Tak Dominasi Kemenangan Kontestan
Di sisi lain, UU Nomor 10/2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, Pasal 160 dan 160A menyebutkan tahapan pelantikan itu adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di Provinsi, Kabupaten/kota yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
"Sehingga kalau menunggu Putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar 2 pasal UU ini," ujar Rifqi.
Oleh karena itu, Komisi II DPR akan memanggil stakeholders terkait kepemiluan guna membahas dilema itu. "Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Jajuari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," kata Rifqi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD