TKN Tunggu Putusan Bawaslu, Apakah Kemenhan Langgar Pemilu Soal Tagar #PrabowoGibran2024

Rabu, 24 Januari 2024 - Pradia Eggi

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan terkait Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait unggahan tagar #PrabowoGibran2024 di akun X @Kemhan_RI.

Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa TKN secara penuh mempercayakan hal tersebut kepada Bawaslu RI dan TKN tidak akan ikut campur dalam proses tersebut.

"Apapun itu ya kan biarkan kemudian nanti Bawaslu yang menilai pelanggaran mana apakah itu pelanggaran pemilu atau pelanggaran uu lainnya itu kan kewenangan Bawaslu," tutur Fritz di Jakarta, Rabu (24/1).

Sebagaimana dijelaskan, saat ini Bawaslu RI sedang melakukan evaluasi untuk menentukan apakah Kemenhan melanggar aturan pemilu atau tidak. Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

"Kami tidak bisa memberikan komentar terhadap pelaporan yang sudah dilaporkan oleh teman-teman. Tapi kami menghargai setiap proses yang dilakukan Bawaslu," urainya

"Kami menanti putusan daripada Bawaslu aja," lanjutnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan RI karena dugaan pelanggaran pemilu buntut mengunggah tagar #PrabowoGibran2024 di akun X @Kemhan_RI.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Isu SARA Rentan Terjadi di Pemilu 2024

"Kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi x atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo Gibran yang di mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024," ujar Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat di kantor Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1).

Ibnu menilai, penggunaan tanda tagar di akun X @Kemhan_RI yang mempromosikan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Penggunaan hashtag PrabowoGibran 2024 kami nilai adalah bertentangan dengan undang-undang yakni sesuai dengan pasal 280, 282, 283, Undang-Undang (UU) Pemilu," cetusnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan