Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan selayaknya KPK dalam menuntaskan perkara pidana pemilu.
Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu seperti politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.
Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga:
Sama halnya KPK dalam operasi penindakan suap yang umumnya menyasar para pejabat, menurut Yance, Bawaslu pun memungkinkan menelusuri praktik suap peserta pemilu dalam bentuk politik uang demi meraup suara.
"Jadi kayak KPK-nya lah. Bahkan dia nanti bisa menyadap kira-kira begitu," ucap Yance Arizona dikutip Antara, Kamis (7/11).
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya dapat mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu.
"Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang," kata dia.
Baca juga:
Bawaslu DKI Panggil Suswono, Buntut Pernyataan soal Janda Kaya
Meski demikian, Yance mengakui bahwa penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.
"Memang Bawaslu sendiri sekarang lingkup kewenangannya sudah terlalu banyak. Dia melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik," kata dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
