TKN Tunggu Putusan Bawaslu, Apakah Kemenhan Langgar Pemilu Soal Tagar #PrabowoGibran2024

Pradia EggiPradia Eggi - Rabu, 24 Januari 2024
TKN Tunggu Putusan Bawaslu, Apakah Kemenhan Langgar Pemilu Soal Tagar #PrabowoGibran2024

Tangkapan layar akun X @Kemhan_RI.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan terkait Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait unggahan tagar #PrabowoGibran2024 di akun X @Kemhan_RI.

Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa TKN secara penuh mempercayakan hal tersebut kepada Bawaslu RI dan TKN tidak akan ikut campur dalam proses tersebut.

"Apapun itu ya kan biarkan kemudian nanti Bawaslu yang menilai pelanggaran mana apakah itu pelanggaran pemilu atau pelanggaran uu lainnya itu kan kewenangan Bawaslu," tutur Fritz di Jakarta, Rabu (24/1).

Sebagaimana dijelaskan, saat ini Bawaslu RI sedang melakukan evaluasi untuk menentukan apakah Kemenhan melanggar aturan pemilu atau tidak. Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

"Kami tidak bisa memberikan komentar terhadap pelaporan yang sudah dilaporkan oleh teman-teman. Tapi kami menghargai setiap proses yang dilakukan Bawaslu," urainya

"Kami menanti putusan daripada Bawaslu aja," lanjutnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan RI karena dugaan pelanggaran pemilu buntut mengunggah tagar #PrabowoGibran2024 di akun X @Kemhan_RI.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Isu SARA Rentan Terjadi di Pemilu 2024

"Kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi x atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo Gibran yang di mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024," ujar Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat di kantor Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1).

Ibnu menilai, penggunaan tanda tagar di akun X @Kemhan_RI yang mempromosikan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Penggunaan hashtag PrabowoGibran 2024 kami nilai adalah bertentangan dengan undang-undang yakni sesuai dengan pasal 280, 282, 283, Undang-Undang (UU) Pemilu," cetusnya. (Asp)

#Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Bawaslu membeberkan hasil pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung 27 November lalu.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Desember 2024
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Indonesia
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, KPU dan Bawaslu di dalam konstitusi merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Indonesia
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Dirinya pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2024
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Indonesia
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Jumlah 56 kasus itu memang bukan yang paling tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Indonesia
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Indonesia
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 Oktober 2024
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya
Laporan ini dilayangkan Bawaslu lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran cagub-cawagub di Papua Barat Daya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Oktober 2024
MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya
Bagikan