MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengusulkan pemberian sanksi daftar hitam atau blacklist bagi pelaku politik uang. Menurut Aher, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Aher mengatakan politik uang masih menjadi salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan pemilu. Praktik tersebut dinilai merusak integritas proses demokrasi dan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.
"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita," kata Aher dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Baca juga:
9 Kepala Daerah Kena OTT, KPK Ingatkan Rakyat Jangan Tergiur Politik Uang Saat Pilkada
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu juga mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dilakukan untuk memperkuat instrumen hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, revisi aturan diperlukan agar pengawas pemilu memiliki kepastian hukum dan kewenangan yang lebih memadai dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran yang terus berkembang di lapangan.
Selain itu, Aher sepakat dengan pandangan Bawaslu terkait perlunya memperluas definisi politik uang. Ia menilai perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai modus baru yang tidak lagi menggunakan transaksi tunai secara langsung.

Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya. Karena itu, regulasi dinilai harus mampu mengikuti perkembangan zaman.
"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," ujarnya.
Baca juga:
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Politisi PKS ini juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Bawaslu juga mengusulkan perubahan definisi politik uang agar mencakup berbagai bentuk transaksi digital yang kini kerap digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu. (Pon)

