Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan periksa Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada hari ini Selasa (27/5) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Wilson Darol Haumahu. Ia memberikan kuasa kepada Afrianda Anugra Marsi Gumay dan Ryan Julianto. Wilson mengadukan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo masing-masing sebagai teradu I dan II
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dengan menghentikan proses penghitungan suara yang sedang berjalan. Pasalnya adanya insiden pencoblosan surat suara yang belum terpakai oleh petugas ketertiban dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, para teradu diduga melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya dengan menyuruh petugas ketertiban dan Ketua KPPS untuk melakukan reka ulang kejadian pencoblosan surat suara yang seolah-olah layaknya persoalan pidana padahal saat itu belum ditetapkannya tersangka.
Baca juga:
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David, Selasa (27/5).
Baca juga:
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," imbuhnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," tutup dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
