Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," jelas Puadi saat dihubungi, Minggu (8/12).
Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Baca juga:
Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan Anggota Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menegaskan, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka Suminta saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12).
Baca juga:
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Ia menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Terkait laporan dari Tim Pemenangan pasangan RIDO mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," pungkasnya.
Terakhir, Kaka menyebutkan, KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu. (*)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
