Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Usulan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berubah menjadi ad hoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap ditolak legislator Senayan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, KPU dan Bawaslu di dalam konstitusi merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri.
“Itu kan sudah ada di konstitusi, pembentukan suatu badan bernama KPU (Bawaslu) berbadan tetap dan berdiri sendiri. Sehingga harus mengubah amandemen dan UU,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Senin,(25/11).
Legislator Demokrat itu menyarankan, ketimbang mengubah bentuk lembaga penyelenggara Pemilu menjadi ad hoc sebaiknya fokus membuat agenda kerja untuk lima tahun ke depan.
“Yang pertama agendanya adalah verifikasi partai-partai, tahun kedua validasi partai-partai pendukung, tahun ketiga pembentukan dapil, tahun keempat adalah penetapan jadi banyak sebenarnya pekerjaannya,”ujarnya.
Baca juga:
Menko Polkam Budi Gunawan dan KPU Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Menurut Dede Yusuf, hal itu jauh lebih baik ketimbang memadatkan sejumlah agenda tersebut sebelum 6 bulan masa pencoblosan. Ia menilai, hal tersebut hanya akan merepotkan penyelenggara Pemilu.
“Jadi kalau dipadatkan dalam waktu enam bulan, ya mereka kerepotan juga. Kan kita sendiri paham, saat verifikasi parpol, waktunya didesak-desak, sehingga akibatnya banyak yang tidak terverifikasi, sehingga tidak masuk,” ungkapnya.
Dede Yusuf menegaskan, sebaiknya KPU dan Bawaslu tetap menjadi lembaga yang berdiri tetap namun agendanya selama lima tahun ke depan dapat ditetapkan secara bersama-sama.
“Saya selama ini sudah keliling ke KPU atau Bawaslunya, ketika semua dipadatkan ke dua setengah tahun sementara sisanya dianggap tidak ngapa-ngapain, padahal kalau kita melihat partisipasi politik atau demokrasi, menjadi tanggung jawab KPU juga, mereka harus mengejar partisipasi hingga 90 persen,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
