Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Usulan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berubah menjadi ad hoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap ditolak legislator Senayan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, KPU dan Bawaslu di dalam konstitusi merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri.
“Itu kan sudah ada di konstitusi, pembentukan suatu badan bernama KPU (Bawaslu) berbadan tetap dan berdiri sendiri. Sehingga harus mengubah amandemen dan UU,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Senin,(25/11).
Legislator Demokrat itu menyarankan, ketimbang mengubah bentuk lembaga penyelenggara Pemilu menjadi ad hoc sebaiknya fokus membuat agenda kerja untuk lima tahun ke depan.
“Yang pertama agendanya adalah verifikasi partai-partai, tahun kedua validasi partai-partai pendukung, tahun ketiga pembentukan dapil, tahun keempat adalah penetapan jadi banyak sebenarnya pekerjaannya,”ujarnya.
Baca juga:
Menko Polkam Budi Gunawan dan KPU Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Menurut Dede Yusuf, hal itu jauh lebih baik ketimbang memadatkan sejumlah agenda tersebut sebelum 6 bulan masa pencoblosan. Ia menilai, hal tersebut hanya akan merepotkan penyelenggara Pemilu.
“Jadi kalau dipadatkan dalam waktu enam bulan, ya mereka kerepotan juga. Kan kita sendiri paham, saat verifikasi parpol, waktunya didesak-desak, sehingga akibatnya banyak yang tidak terverifikasi, sehingga tidak masuk,” ungkapnya.
Dede Yusuf menegaskan, sebaiknya KPU dan Bawaslu tetap menjadi lembaga yang berdiri tetap namun agendanya selama lima tahun ke depan dapat ditetapkan secara bersama-sama.
“Saya selama ini sudah keliling ke KPU atau Bawaslunya, ketika semua dipadatkan ke dua setengah tahun sementara sisanya dianggap tidak ngapa-ngapain, padahal kalau kita melihat partisipasi politik atau demokrasi, menjadi tanggung jawab KPU juga, mereka harus mengejar partisipasi hingga 90 persen,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar