TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai

Rabu, 03 Januari 2024 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo-Gibran mengklaim tidak ada panggilan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 imbas aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu dalam acara CFD di jalan Sudirman-Thamrin, pada Minggu (3/12) lalu.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, bahwa pemeriksaan kasus bagi-bagi susu oleh Bawaslu Jakarta Pusat susah selesai. Sebab sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga:

Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group

Mereka yang digali Bawaslu Jakpus adalah, tiga Caleg dari PAN yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya. Terakhir saksi Gibran yang diperiksa Bawaslu Jakpus.

"Saya pikir ngga ada ya. Sudah clear 3x. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman di gedung Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik.

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Sementara, pembagian susu yang dilakukan Gibran itu bukan merupakan agenda partai politik.

"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," urainya.

Maka ditegaskan dia, tidak ada unsur pelanggaran Pegub 12/2016 sebab tidak ada kegiatab partai politik yang dilakukan Gibran.

"Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Surat Panggilan Gibran Typo Tahun, Bawaslu Jakpus Persilakan TKN Lapor DKPP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan