Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 03 Januari 2024
Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran. Foto:MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka datang memenuhi panggilan kedua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) perihal aksinya bagi-bagi susu gratis saat kegiatan car free day (CFD) di Sudirman.

Gibran hadir di kantor Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) pukul 13.00 WIB atau jam 1 siang. Kehadiran Gibran didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman dan Ketua Deputi Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan.

Baca Juga:

Pertama Dicap Mangkir, Kubu 02 Pastikan Gibran Hadir Panggilan Kedua Bawaslu

"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, mas gibran berkeras untuk hadir hari ini. Ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," ucap Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakpus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1).

Meski datang memenuhi panggilan, politikus Gerindra itu menegaskan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakpus sebagai buntut dari membagikan susu gratis di CFD itu mengada-ngada.

"Yang kami rasakan ya (pemanggilan Gibran mengada-ngada). Kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho," terangnya.

Kendati begitu, ucap Habiburokhman, pihaknya harus mengikuti proses yang ada di Bawaslu, hingga perkara ini bisa terang-benderang dari klarifikasi para saksi dalam kasus itu.

"Ingin menyudutkan dan lain sebagainya. Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ucapnya.

Baca Juga:

Salah Tahun Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Dilaporkan ke DKPP

Habiburokhman berpendapat, bila Gibran diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu merupakan wewenang Satpol PP DKI Jakarta Pusat.

"Kalau Pergub ya 12 tahun 2016, saya enggak ngerti apakah ini Satpol PP? Apa kewenangan Bawaslu kota Jakarta Pusat," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat melayangkan surat panggilan kedua ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka imbas membagikan susu gratis saat acara CFD di sepanjang Sudirman-Thamrin.

Surat panggilan tersebut di alamatkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah. Surat panggilan kedua ini dilayangkan karena, Gibran dianggap mangkir dalam panggilan pertama.

"Ke kantor Slipi dong kantor TKN. kita juga kirimnya kediaman pak Gibran. tapi melalui ekspekdisi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto di kantornya Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1). (Asp)

Baca Juga:

Alasan Gibran Ajukan Izin Tidak Masuk Kerja Bukan Cuti Kampanye

TPN Minta Bansos Beras Disetop Dulu Demi Hindari Klaim Kubu Nomor Urut 2

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan