Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS


Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bekerja di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilpres 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Oleh sebab itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta pemprov untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan petugas ad hoc di Pilkada 2024. Menurutnya, mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
"BPJS melihat ini tentunya sebagai peluang untuk membantu. Mereka tidak profit oriented. Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS," ujar Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/7).
Baca juga:
NasDem Minta Anak Muda Kawal Pilkada DKI, Jangan Cuma Kritis di Medsos
Mujiyono merinci BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 171 juta, santunan cacat permanen Rp 174 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta, homecare sebesar Rp 20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp 42 juta.
Sementara itu, santunan yang diberikan Komisi Pemilu Umum (KPU) DKI Jakarta untuk santunan meninggal dunia hanya sebesar Rp 36 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,2 juta.
"Ternyata komparasinya kalau dibandingkan pertanggungan yang dilakukan BPJS jauh lebih baik daripada yang dilakukan KPU, kenapa enggak? Makanya BPJS menawarkan itu," ujar Mujiyono.
Ia mengimbau agar Pemprov DKI segera berkordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai dasar hukum penjamin keselamatan kerja agar tidak melanggar aturan apabila rancangan anggaran biaya (RAB) hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebaiknya sesegera ini kita koordinasikan dengan KPUD, apakah memang memungkinkan dan tidak melanggar aturan, karena di dalam RAB hibah nomenklatur bisa jadi berbeda. Saya mendukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus," tutur Mujiyono.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nughroho mengaku mendukung usul tersebut sebab manfaat yang dirasakan sangat berdampak besar.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial telah menginstruksikan bahwa setiap orang paling singkat enam bulan kerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menyebut penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita lihat dari aturan mainnya memang ya itu manfaatnya luar biasa, jadi artinya dengan Rp 16.800 per bulan itu manfaatnya dirasakan sangat besar apabila terjadi kecelakaan atau kematian. Meskipun kita tidak harapkan ada insiden itu," kata Hari.
Selain itu, Disnakertransgi juga telah bersurat kepada KPUD DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas ad hoc dengan menggunakan dana hibah Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.
Dengan demikian, mekanismenya dapat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta mengenai anggaran hibahnya untuk jumlah petugas yang akan didaftarkan.
"Jadi artinya mereka bisa bekerja dan terlindungi, tidak seperti yang tahun-tahun kemarin meninggal, baru kita ribut. Tapi sekarang mungkin bisa bermanfaat," ucap Hari.(Asp)
Baca juga:
PKS Klaim 106 Bacaleg Penuhi Syarat Pendaftaran di KPUD DKI Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Pramono-Rano Karno Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Ketua DPRD Jakarta Setuju Gubernur tidak Dipilih Rakyat

DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

Penetapan Pasangan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

The Jakmania Rayakan Kemenangan Pram-Doel di Bundaran HI

Tim RIDO Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP

Angka Golput Tinggi, DPR bakal Evaluasi Sistem Pilkada 2024

Mengintip TPS 05 Petamburan Unik Petugas KPPS Pakai Seragam Sekolah di Petamburan Jakarta

JK Harap Gubernur Jakarta Fokus Benahi Permukiman Kumuh Hingga Kemacetan
