Tim RIDO Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP

Tim Pemenangan RIDO. (Foto: Dok. Tim RIDO)
MerahPutih.com - Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal banyak warga ibu kota yang tak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan banyak formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar menilai, KPU DKI Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
Baca juga:
Tim RIDO Soroti Banyak Formulir C6 Dikirim ke Warga yang Meninggal Dunia
"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," jelas Muslim di Jakarta, Senin (2/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
Baca juga:
Pemuda Pancasila DKI Siap Menangkan RIDO di Putaran Kedua Pilkada Jakarta
"Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami," pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil Tim Hukum RIDO menjadi sinyal kuat bahwa Pilkada Jakarta masih diwarnai persoalan pelik, dengan dampak yang berpotensi mengancam legitimasi pesta demokrasi ibu kota tersebut. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Pramono-Rano Karno Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov

Ketua DPRD Jakarta Setuju Gubernur tidak Dipilih Rakyat

DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

Kepastian Jadwal Pelantikan Pramono Jadi Gubernur Jakarta 7 Februari Tergantung Keppres

Penetapan Pasangan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Pj Gubernur Teguh Puji Pilkada Jakarta Sukses Jadi Contoh Demokrasi di Indonesia
