Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588 atau 448 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar, dari Pemda DKI untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.

Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415, dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135.

"Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp 448.155.462.588, dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" kata Astri di Jakarta, Kamis (10/4).

Baca juga:

DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

KPU DKI mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada Jakarta 2024.

"Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp 466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp 172 miliar yang juga dikembalikan," ujar Khoirudin, dalam keterangannya, Jumat (21/3). (Asp)

#Pilkada Jakarta #KPU #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Bagikan