Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 6.969 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).
Padahal tanpa LHKPN, mereka berpeluang besar tak bisa dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, maka namanya berpeluang tidak tercantum dalam daftar nama caleg terpilih.
"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," kata Tessa Kamis (18/7).
Baca juga:
KPK akan Beberkan Data Caleg Terpilih yang tak Patuh Setor LHKPN
Adapun dasar hukumnya ialah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Tessa menyebut baru 13.493 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin (15/7). Padahal total caleg terpilih ada 20.462 orang. Sehingga ada selisih 6.969 caleg yang belum melaporkan hartanya.
"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," ujar Tessa
Baca juga:
KPU RI Minta Caleg Terpilih 2024 Segera Lapor LHKPN ke KPK
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengingatkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK bakal terancam tak dilantik.
Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 soal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN bakal memperoleh tanda terima dari KPK.
Baca juga:
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Nantinya, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak memasukan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
