Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 6.969 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).

Padahal tanpa LHKPN, mereka berpeluang besar tak bisa dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, maka namanya berpeluang tidak tercantum dalam daftar nama caleg terpilih.

"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," kata Tessa Kamis (18/7).

Baca juga:

KPK akan Beberkan Data Caleg Terpilih yang tak Patuh Setor LHKPN

Adapun dasar hukumnya ialah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Tessa menyebut baru 13.493 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin (15/7). Padahal total caleg terpilih ada 20.462 orang. Sehingga ada selisih 6.969 caleg yang belum melaporkan hartanya.

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," ujar Tessa

Baca juga:

KPU RI Minta Caleg Terpilih 2024 Segera Lapor LHKPN ke KPK

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengingatkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK bakal terancam tak dilantik.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 soal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN bakal memperoleh tanda terima dari KPK.

Baca juga:

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

Nantinya, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak memasukan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (Pon)

#KPK #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Bupati Pati Sudewo dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Politikus Gerindra itu tiba di markas antirasuah pada pukul 10.36 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Sembilan terperiksa itu dibawa usai tim penyidik KPK memeriksa total 15 orang di Mapolres Madiun, Jawa Timur, selama lebih dari delapan jam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Berita Foto
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Bupati Pati, Sudewo, terkena OTT KPK pada Senin (19/1). Ia masih menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Indonesia
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK, Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Bagikan