Alasan Gibran Ajukan Izin Tidak Masuk Kerja Bukan Cuti Kampanye
Kabag Prokompim Setda Solo, Herwin Nugroho. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Bawaslu Jakarta Pusat telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ulang pada cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka atas kejadian bagi-bagi susu di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.
Gibran yang berstatus sebagai Wali Kota Solo diketahui telah mengajukan izin tidak masuk kerja selama sehari, Rabu (3/1). Putra sulung Presiden Jokowi itu tidak masuk kerja untuk menghadiri undangan Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gibran Mangkir Panggilan Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Herwin Nugroho, mengatakan Wali Kota Gibran tidak masuk kerja ke Jakarta dalam rangka ke Jakarta menghadiri undangan panggilan pemeriksaan Bawaslu Jakarta Pusat.
“Beliau (Gibran) hari Rabu ini di luar kota di Jakarta, menghadiri undangan di Bawaslu DKI Jakarta,” ujar Herwin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1).
Lebih jauh, Herwin menjelaskan alasan Gibran mengajukan izin tidak masuk kerja bukannya cuti kampanye kali ini. Adapun, surat izin tidak masuk kerja dari Gibran tersebut masuk ke Pemkot Solo pada Selasa (2/1), lalu Pemkot Solo menyampaikan surat tersebut kepada PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana.
“Karena ini bukan kampanye sehingga tidak masuk ke ranah cuti, jadi Beliau (Gibran) memberitahukan ke Pemprov Jateng lewat Pj Gubernur, mohon izin menghadiri undangan Bawaslu ke Jakarta,” papar pejabat Pemkot Solo itu.
Adapun untuk aktivitas pelayanan Pemkot Solo, didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan Sekda Budi Murtono. Herwin menambahkan Kegiatan Wali Kota Solo yang didelegasikan pada Sekda adalah menghadiri peresmian Penggantian 6 Jembatan Lintas Utara Jawa Tengah oleh Presiden Jokowi di Kabupaten Brebes, Jateng. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pertama Dicap Mangkir, Kubu 02 Pastikan Gibran Hadir Panggilan Kedua Bawaslu
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran