TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo-Gibran mengklaim tidak ada panggilan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 imbas aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu dalam acara CFD di jalan Sudirman-Thamrin, pada Minggu (3/12) lalu.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, bahwa pemeriksaan kasus bagi-bagi susu oleh Bawaslu Jakarta Pusat susah selesai. Sebab sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca Juga:
Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group
Mereka yang digali Bawaslu Jakpus adalah, tiga Caleg dari PAN yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya. Terakhir saksi Gibran yang diperiksa Bawaslu Jakpus.
"Saya pikir ngga ada ya. Sudah clear 3x. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman di gedung Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik.
Baca Juga:
Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada
Sementara, pembagian susu yang dilakukan Gibran itu bukan merupakan agenda partai politik.
"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," urainya.
Maka ditegaskan dia, tidak ada unsur pelanggaran Pegub 12/2016 sebab tidak ada kegiatab partai politik yang dilakukan Gibran.
"Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," jelasnya. (Asp)
Baca Juga:
Surat Panggilan Gibran Typo Tahun, Bawaslu Jakpus Persilakan TKN Lapor DKPP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026