TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Januari 2024
TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo-Gibran mengklaim tidak ada panggilan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 imbas aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu dalam acara CFD di jalan Sudirman-Thamrin, pada Minggu (3/12) lalu.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, bahwa pemeriksaan kasus bagi-bagi susu oleh Bawaslu Jakarta Pusat susah selesai. Sebab sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga:

Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group

Mereka yang digali Bawaslu Jakpus adalah, tiga Caleg dari PAN yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya. Terakhir saksi Gibran yang diperiksa Bawaslu Jakpus.

"Saya pikir ngga ada ya. Sudah clear 3x. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman di gedung Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik.

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Sementara, pembagian susu yang dilakukan Gibran itu bukan merupakan agenda partai politik.

"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," urainya.

Maka ditegaskan dia, tidak ada unsur pelanggaran Pegub 12/2016 sebab tidak ada kegiatab partai politik yang dilakukan Gibran.

"Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Surat Panggilan Gibran Typo Tahun, Bawaslu Jakpus Persilakan TKN Lapor DKPP

#Gibran Rakabuming #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Bagikan