TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Januari 2024
TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo-Gibran mengklaim tidak ada panggilan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 imbas aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu dalam acara CFD di jalan Sudirman-Thamrin, pada Minggu (3/12) lalu.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, bahwa pemeriksaan kasus bagi-bagi susu oleh Bawaslu Jakarta Pusat susah selesai. Sebab sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga:

Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group

Mereka yang digali Bawaslu Jakpus adalah, tiga Caleg dari PAN yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya. Terakhir saksi Gibran yang diperiksa Bawaslu Jakpus.

"Saya pikir ngga ada ya. Sudah clear 3x. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman di gedung Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik.

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Sementara, pembagian susu yang dilakukan Gibran itu bukan merupakan agenda partai politik.

"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," urainya.

Maka ditegaskan dia, tidak ada unsur pelanggaran Pegub 12/2016 sebab tidak ada kegiatab partai politik yang dilakukan Gibran.

"Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Surat Panggilan Gibran Typo Tahun, Bawaslu Jakpus Persilakan TKN Lapor DKPP

#Gibran Rakabuming #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Bagikan