Terdakwa e-KTP Beberkan Rp520 Miliar Mengalir ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR

Senin, 12 Juni 2017 - Luhung Sapto

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menceritakan soal pembagian uang sejumlah Rp520 miliar dalam pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Menurutnya, uang itu akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pimpinan di DPR.

"Sekitar 2011, Sugiharto datang menemui saya di ruang kerja di Dirjen Dukcapil, hanya ada saya dan Sugiharto. Dalam pertemuan itu, Sugiharto memperlihatkan secarik kertas, namun berisi catatan yang menurut dia catatan tersebut berasal dari Andi Narogong (pengusaha direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma), isinya rencana penyerahan dari Andi Narogong ada sejumlah nama ketua Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chareuman, Komisi II DPR, apakah ini benar?" tanya Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6).

"Betul Yang Mulia, bahkan setelah saya bertemu dengan Giarto (Sugiharto) setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lebih lengkapnya ada, ada catatan itu Rp520 miliar totalnya dengan rinciannya," tambah Irman.

Rinciannya, kartu Kuning yaitu untuk Golkar Rp150 miliar, kemudian biru itu Partai Demokrat Rp150 miliar juga, ketiga itu Merah Rp80 miliar.

"Kemudian ada MA, yaitu Marzuki Ali 20, kemudian berikutnya Anas Urbaningum itu 20 juga, kemudian ada juga CH, itu Chaeruman Harahap 20, kemudian ada LN atau partai lainnya itu jumlahnya 80. Itu secara lengkap baru saya dapatkan dari Pak Giarto, ini rencana seperti ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan dengan Andi dan konsorsium yang akan menang. Realisasinya setelah menang pencairan termin 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan laporan dari konsorsium melalui Pak Anang ke Pak Giarto," tambah Irman.

Irman juga mengaku masih ada uang untuk Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Diah Anggraini.

"Pada pertengahan 2012, ada laporan dari Anang salah satu dirut konsorsium kepada Giarto. Bagi kami, tidak masalah ada aliran uang, tapi tanpa saya duga sekitar Mei atau Juni, Pak Giarto menghadap ke saya mengatakan bahwa Andi mau datang ke ruangan saya untuk memberikan uang ke Bu Diah 300, untuk saya 300 dan untuk Giarto 100," ungkap Irman.

Uang sejumlah US$300 ribu itu dititipkan kepada Sugiharto yang selanjutnya akan diberikan ke Irman dan DIah.

"Khusus saya, saya sudah setorkan kepada kas negara melalui KPK. Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan, yang menggoda saya seiring dihadapkan kepada pengeluaran yang tidak ada sumbernya sehingga bukan untuk keluarga, untuk pengeluaran, salah satunya kalau ada permintaan yang tidak ada sumbernya," tambah Irman.

Selain itu, Irman juga menerima Rp50 juta.

"Jadi total menerima US$300 ribu dan Rp50 juta, semuanya sudah dikembalikan Yang Mulia," ungkap Irman.

Dalam dakwaan disebutkan anggaran KTP-E senilai Rp5,9 triliun dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri yang rincian pembagiannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek

2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Selain Irman, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Baca juga berita lainnya terkait korupsi e-KTP di: Tersangka e-KTP, Markus Nari Dicekal ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan