Tersangka e-KTP, Markus Nari Dicekal ke Luar Negeri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 02 Juni 2017
Tersangka e-KTP, Markus Nari Dicekal ke Luar Negeri

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran:
14
Audio:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah politisi Partai Golkar Markus Nari bepergian keluar negeri. Hal itu diungkapkan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pasca mengumumkan penetapan Markus sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Sejak 30 mei 2017, tersangka MN telah dicecgah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Markus, lanjut Febri, diduga telah mempengaruhi tersangka Irman dan Sugiharto agar memberikan keterangan tidak benar terkait keterlibatannya dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Pasalnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama politisi Partai Golkar itu disebut-sebut pernah meminta dan menerima uang proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp4 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (10//5) KPK juga telah menggeledah rumah Markus Nari. Dari penggeledahan tersebut, kata Febri, KPk menemukan barang bukti berupa bukti elektronik dan copy BAP Markus Nari.

KPK telah menetapkan Politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Anggota DPR ini terbukti menekan tersangka politisi Hanura Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dipersidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di: KPK Tetapkan Politisi Golkar Markus Nari Sebagai Tersangka

#Markus Nari #Partai Golkar #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Bahlil juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Selain fokus pada kebijakan fiskal, bimtek juga akan membekali para legislator tentang cara menyerap aspirasi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Indonesia
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Idrus memahami kemarahan publik yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan