Merahputih.com - Kasus penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, menghebohkan publik setelah insiden berdarah terjadi di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4) siang.
Polisi bergerak dengan cepat mengamankan dua terduga pelaku hanya dalam waktu dua jam pasca kejadian tragis tersebut.
Baca juga:
Makna Istikamah Bagi Umat Islam, Sang Khalik lah Yang Membolak Balikkan Hati Manusia
Kronologi Penikaman di Pintu Bandara
Peristiwa bermula saat korban baru saja mendarat dari Jakarta sekitar pukul 11.25 WIT di tanah kelahiran. Saat melangkah keluar dari area bandara, orang tidak dikenal tiba-tiba menghujamkan sebilah pisau ke tubuh pria asal Tutrean, Maluku Tenggara itu. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tak lama setelah korban tersungkur.
Keluarga korban segera membawa Nus Kei ke RS Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, luka serius yang diderita mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Polisi Ringkus Terduga Pelaku HR dan FU
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, memimpin langsung operasi pengejaran hingga berhasil menangkap dua pria berinisial HR (28) dan FU (36). Penangkapan ini mempertegas komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.
"Petugas dengan dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menangkap dua terduga pelaku dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian. Keduanya masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36)," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi.
Baca juga:
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.
Polisi berupaya mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Kapolda Maluku juga menginstruksikan penanganan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh simpatisan dan keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.