MerahPutih.com - Fraksi Partai Golkar di DPR RI mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Usulan tersebut disertai konsep pengelompokan fraksi guna meningkatkan efektivitas kerja parlemen.
Ketua Fraksi sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji menyatakan, angka 5 persen dinilai masih memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi partai politik.
“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi parpol untuk bersaing, tetapi nanti dikombinasikan dengan penambahan factional threshold,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (23/4).
Baca juga:
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Menurut dia, konsep pengelompokan fraksi akan diatur dalam revisi Undang-Undang MD3 dan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk agenda legislasi prioritas DPR 2026.
Sarmuji menjelaskan, pengelompokan fraksi ditujukan bagi partai politik yang berhasil lolos ke parlemen, tetapi tidak memiliki jumlah kursi yang cukup untuk memenuhi komposisi alat kelengkapan dewan (AKD).
Saat ini, DPR memiliki 20 AKD yang terdiri atas 13 komisi dan tujuh badan. Dengan komposisi tersebut, setiap fraksi idealnya memiliki minimal 40 anggota agar dapat menempatkan perwakilan di setiap AKD tanpa rangkap jabatan.
“Jika ada partai yang lolos parlemen tetapi tidak memenuhi dua kali jumlah AKD, maka bisa dilakukan pengelompokan fraksi,” ujarnya.
Baca juga:
Gerindra Bantah Isu Fusi dengan NasDem, Dasco: Tidak Pernah Dibahas
Ia menilai skema tersebut akan membuat kinerja DPR lebih efektif, sekaligus menghindari penumpukan tugas pada anggota tertentu.
Menurut Sarmuji, idealnya ambang batas fraksi disesuaikan dengan kebutuhan representasi di AKD agar anggota DPR tidak harus merangkap banyak posisi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar perubahan ambang batas parlemen tidak memberatkan partai politik.
Ia menyebut pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap kajian dan simulasi internal di masing-masing fraksi. DPR, kata dia, tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Kita tidak ingin buru-buru, nanti malah digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco. (Pon)