PDIP Bantah Terima 'Uang Panas' Korupsi e-KTP


Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey. (MP/Ponco Sulaksono)
Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey membantah bahwa dirinya turut menikmati aliran dana proyek e-kTP sebesar US$1,2 juta atau setara dengan Rp15,9 miliar.
Hal tersebut, Olly sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Olly yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara itu juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengenal pengusaha Andi Narogong.
"Saya nggak pernah dapat uang sama sekali. Saya tidak pernah sama sekali dapat uang dari Nazaruddin, Andi Agustinus," kata Olly saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Mantan Pimpinan Banggar DPR ini, tidak membantah mengenai adanya aliran dana ke Banggar untuk memuluskan pengawalan anggaran. Namun, Olly mengklaim tidak pernah melihat wujud dan menerima aliran uang itu.
"Saya pernah jadi saksi perkara seperti ini. Peristiwa itu berdengung, tapi saya tidak pernah lihat barangnya," tandasnya.
Pada persidangan sebelumnya, tiga pimpinan Banggar lainnya seperti Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung, disebut menerima aliran dana berkaitan dengan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun ini.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima US$1,4 juta; Olly Dondokambey US$1,2 juta; Tamsil Lindrung US$700 ribu; dan Mirwan Amir sejumlah US$1,2 juta.(Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: Keponakan Setnov Kenal Adik Andi Narogong Sejak SMA
Bagikan
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
