Ganjar Pranowo Bantah Kesaksian Nazaruddin
 Zulfikar Sy - Senin, 10 April 2017
Zulfikar Sy - Senin, 10 April 2017 
                Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah kesaksian M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) lalu.
"Saya juga ditanya waktu itu (oleh penyidik KPK), apakah saudara menerima? (saya jawab) tidak. Saya menolak terus ketika ditawari," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/4).
Menurut Ganjar, penolakan sebanyak lima kali oleh dirinya terhadap tawaran menerima aliran dana korupsi e-KTP itu sudah disampaikan kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai ada upaya "pemaksaan" untuk menarik dirinya masuk dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, sehingga kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka dan tuduhan Nazaruddin hanya karangan semata.
"Maksud saya, saya tidak tahu apakah ada orang mengarang karena menarik-narik saya, saya tidak tahu," ujarnya.
Ganjar juga mengaku heran dengan adanya tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi e-KTP di ruangan anggota Komisi II DPR Mustokoweni pada September dan Oktober.
"Waktu itu ditanya (penyidik KPK) bahwa apakah saya menerima di ruangan Bu Mustokoweni. Kapan itu? Saya tanya, (jawabnya) September sama Oktober, saya menjawab, Bu Mustokoweni saja meninggal Juni kok," katanya.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4), Nazaruddin menyebutkan Ganjar Pranowo memang sempat menolak pemberian uang tersebut.
Nazaruddin menyatakan, penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.
"Ganjar ingin jatahnya sesuai dengan ketua fraksi yakni US$500.000, sedangkan dia hanya diberi US$150.000," ujarnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
 
                      ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
 
                      Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
 
                      Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
 
                      MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
 
                      Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
 
                      Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
 
                      Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
 
                      




