Ganjar Pranowo Bantah Kesaksian Nazaruddin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 April 2017
Ganjar Pranowo Bantah Kesaksian Nazaruddin

Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran:
14
Audio:

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah kesaksian M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) lalu.

"Saya juga ditanya waktu itu (oleh penyidik KPK), apakah saudara menerima? (saya jawab) tidak. Saya menolak terus ketika ditawari," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/4).

Menurut Ganjar, penolakan sebanyak lima kali oleh dirinya terhadap tawaran menerima aliran dana korupsi e-KTP itu sudah disampaikan kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai ada upaya "pemaksaan" untuk menarik dirinya masuk dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, sehingga kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka dan tuduhan Nazaruddin hanya karangan semata.

"Maksud saya, saya tidak tahu apakah ada orang mengarang karena menarik-narik saya, saya tidak tahu," ujarnya.

Ganjar juga mengaku heran dengan adanya tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi e-KTP di ruangan anggota Komisi II DPR Mustokoweni pada September dan Oktober.

"Waktu itu ditanya (penyidik KPK) bahwa apakah saya menerima di ruangan Bu Mustokoweni. Kapan itu? Saya tanya, (jawabnya) September sama Oktober, saya menjawab, Bu Mustokoweni saja meninggal Juni kok," katanya.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4), Nazaruddin menyebutkan Ganjar Pranowo memang sempat menolak pemberian uang tersebut.

Nazaruddin menyatakan, penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.

"Ganjar ingin jatahnya sesuai dengan ketua fraksi yakni US$500.000, sedangkan dia hanya diberi US$150.000," ujarnya.

Sumber: ANTARA

#Ganjar Pranowo #Muhammad Nazaruddin #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan