Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Keponakan Setnov Kenal Adik Andi Narogong Sejak SMA

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 27 April 2017
Keponakan Setnov Kenal Adik Andi Narogong Sejak SMA

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memanggil keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi sebagai saksi atas terdakwa Sugiharto dan Irman.

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar di era kepemimpinan pamannya, Setnov.

"Sekarang, Pak (jabatan Wakil Bendahara Umum Golkar). Sejak 2016 sampai sekarang," kata Irvan saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Dalam proses tender proyek pengadaan e-KTP, PT Murakabi Sejahtera diketahui menjadi ketua konsorsium proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun itu. Namun, Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang tersebut.

Irvan juga mengaku pernah melakukan pertemuan di Ruko Fatmawati terkait tender e-KTP. Seperti diketahui, Ruko tersebut milik Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung dari tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irvan menjelaskan, perkenalannya dengan Andi Narogong sudah sejak lama. Pasalnya, Vidi merupakan teman sekolah Irvan ketika duduk di bangku SMA. Ia pun membantah pernah membicarakan proyek e-KTP dengan Andi Narogong.

"Kenal, Pak (Andi Narogong), kenalnya itu dia kakaknya pak Vidi. Kenalnya waktu SMA. Cuma tahu aja, dia kakanya Vidi. Gak pernah, sama sekali gak pernah (membicarakan e-KTP)," tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera ini pernah disebut saksi lainnya bicara mengenai 'jatah' untuk Senayan. Saksi Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby pada sidang sebelumnya menyebut soal percakapan Irvan mengenai angka 7 persen sebagai jatah untuk Senayan.

Bobby merupakan anggota tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong bertujuan untuk memuluskan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP demi kemenangan konsorsium PNRI. (Pon)

Baca berita terkait sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di: Panitia Tim Penyedia Akui Terima 'Uang Panas' Korupsi E-KTP

#Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan