Panitia Tim Penyedia Akui Terima 'Uang Panas' Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 April 2017
Panitia Tim Penyedia Akui Terima 'Uang Panas' Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Anggota panitia tim penyedia proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Henry Manik menjadi saksi yang didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan e-KTP untuk terdakwa Sugiharto dan Irman.

Dalam kesaksiannnya, Henry yang berstatus sebagai PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri ini, mengaku menerima sejumlah uang dari Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

"Honor diterima dari Pak Drajat berkali-kali, untuk menyemangati panitia tim penyedia," kata Henry Manik saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Menurut Henry, 'uang panas' tersebut diterimanya secara bertahap. Dia mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak Rp4 juta.

"Ada yang Rp500.000 ada yang Rp1 juta," imbuhnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK, Henry mengaku belum mengembalikan uang tersebut.

"Belum saya kembalikan ke KPK, karena KPK belum meminta kepada saya," ucapnya.

Selain Henry, mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno juga mengaku menerima aliran dana sebanyak Rp10 juta dari Drajat Wisnu.

"Saya terima dari Pak Drajat, jika dikumpulkan sebanyak Rp10 juta, dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Djoko.

Mahmud, yang merupakan PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga panitia anggota tim teknis mengaku menerima aliran dana dari Drajat Wisnu pada tahun 2012 sebanyak Rp10 juta.

"Saya terima dari Pak Drajat sewaktu mau Lebaran tahun 2012, di kumpulkan sebanyak Rp10 juta," ungkap Mahmud.

Kemudian, anggota tim penyedia proyek e-KTP yang lain, Toto Prasetyo mengaku menerima aliran dana dari Drajat Wisnu sebanyak Rp4 juta, dan sudah dikembalikan ke KPK.

"Total menerima Rp4 juta, itu sudah saya kembalikan ke KPK," tandas PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri ini.

Sebelumnya, Sekrrtaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak US$40 ribu dari terdakwa Sugiharto. (Pon)

Baca juga berita terkait e-KTP: Presdir Avidisc Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Bagikan