Miryam Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP, menjalani pemeriksaan intensif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnyam, tim Satgas Bareskrim Mabes Polri menciduk Miryam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari. Selanjutnya, Miryam dibawa dari Polda Metro Jaya ke KPK pada sore tadi.
"Sebagaimana prinsipnya kami akan melakukan penyidikan lebih intensif karena tersangka sudah mulai kami lakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, proses penyidikan harus terus berjalan karena KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya, namun tidak kunjung datang.
"KPK akan periksa saksi-saksi termasuk kebutuhan pengembangan perkara tetapi penyidik fokus terlebih dahulu pada tersangka yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Sementara itu, Tessa Mahardika, Penyidik KPK sekaligus Kasatgas kasus Miryam menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan dimana sudah sekitar 8 sampai 10 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara yang bersangkutan.
"Kami harapkan proses penyidikan ini tidak memakan waktu lama. Sebenarnya kami harapkan Ibu Miryam masih bisa hadir pada saat pemanggilan pertama supaya proses bisa cepat. Namun, ada hal-hal yang tidak dikehendaki dan Alhamdulillah berkat kerja sama KPK dan Kepolisian, kami bisa melanjutkan kembali proses penyidikan ini," ucap Tessa.
Tessa juga menyatakan KPK masih mempertimbangkan bagi pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Miryam sehingga patut dikenakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Fokus utama KPK menyelesaikan perkara Ibu Miryam. Tadi ada pertanyaan apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan Pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kami. Tetapi saat ini fokus utama kami menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke Ibu Miryam," tuturnya.
Sumber: ANTARA
Baca juga berita tentang Miryam S Haryani di: Miryam Masih Belum Ditahan KPK
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis