Miryam Masih Belum Ditahan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani hingga saat ini masih belum mendapat penahanan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait soal memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.
Setelah sempat buron, Miryam akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.
"Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.
Febri menjelaskan, apabila mengacu pada undang-undang bahwa paling lama 24 jam setelah penangkapan dilakukan, harus sudah ditentukan tindakan lebih lanjut.
"Nanti akan disampaikan berikutnya, apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama," kata Febri.
Ia menyatakan, KPK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Polri terkait dengan penangkapan Miryam.
"Kerja sama seperti ini menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani atau penyidikan kasus inti, yaitu indikasi korupsi pengadaan KTP elektronik akan jalan terus," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus Miryam, kata Febri, KPK akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara.
"Kami juga akan cermati keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini penyidik fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih