Terdakwa e-KTP Beberkan Rp520 Miliar Mengalir ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 12 Juni 2017
Terdakwa e-KTP Beberkan Rp520 Miliar Mengalir ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kiri). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menceritakan soal pembagian uang sejumlah Rp520 miliar dalam pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Menurutnya, uang itu akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pimpinan di DPR.

"Sekitar 2011, Sugiharto datang menemui saya di ruang kerja di Dirjen Dukcapil, hanya ada saya dan Sugiharto. Dalam pertemuan itu, Sugiharto memperlihatkan secarik kertas, namun berisi catatan yang menurut dia catatan tersebut berasal dari Andi Narogong (pengusaha direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma), isinya rencana penyerahan dari Andi Narogong ada sejumlah nama ketua Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chareuman, Komisi II DPR, apakah ini benar?" tanya Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6).

"Betul Yang Mulia, bahkan setelah saya bertemu dengan Giarto (Sugiharto) setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lebih lengkapnya ada, ada catatan itu Rp520 miliar totalnya dengan rinciannya," tambah Irman.

Rinciannya, kartu Kuning yaitu untuk Golkar Rp150 miliar, kemudian biru itu Partai Demokrat Rp150 miliar juga, ketiga itu Merah Rp80 miliar.

"Kemudian ada MA, yaitu Marzuki Ali 20, kemudian berikutnya Anas Urbaningum itu 20 juga, kemudian ada juga CH, itu Chaeruman Harahap 20, kemudian ada LN atau partai lainnya itu jumlahnya 80. Itu secara lengkap baru saya dapatkan dari Pak Giarto, ini rencana seperti ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan dengan Andi dan konsorsium yang akan menang. Realisasinya setelah menang pencairan termin 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan laporan dari konsorsium melalui Pak Anang ke Pak Giarto," tambah Irman.

Irman juga mengaku masih ada uang untuk Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Diah Anggraini.

"Pada pertengahan 2012, ada laporan dari Anang salah satu dirut konsorsium kepada Giarto. Bagi kami, tidak masalah ada aliran uang, tapi tanpa saya duga sekitar Mei atau Juni, Pak Giarto menghadap ke saya mengatakan bahwa Andi mau datang ke ruangan saya untuk memberikan uang ke Bu Diah 300, untuk saya 300 dan untuk Giarto 100," ungkap Irman.

Uang sejumlah US$300 ribu itu dititipkan kepada Sugiharto yang selanjutnya akan diberikan ke Irman dan DIah.

"Khusus saya, saya sudah setorkan kepada kas negara melalui KPK. Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan, yang menggoda saya seiring dihadapkan kepada pengeluaran yang tidak ada sumbernya sehingga bukan untuk keluarga, untuk pengeluaran, salah satunya kalau ada permintaan yang tidak ada sumbernya," tambah Irman.

Selain itu, Irman juga menerima Rp50 juta.

"Jadi total menerima US$300 ribu dan Rp50 juta, semuanya sudah dikembalikan Yang Mulia," ungkap Irman.

Dalam dakwaan disebutkan anggaran KTP-E senilai Rp5,9 triliun dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri yang rincian pembagiannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek

2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Selain Irman, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Baca juga berita lainnya terkait korupsi e-KTP di: Tersangka e-KTP, Markus Nari Dicekal ke Luar Negeri

#Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan