SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta Pakai Anggaran Kementan

Rabu, 24 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut membayar kartu kredit sebesar Rp215 juta menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Baca juga:

Saksi Mengaku Diminta Setor Uang Bulanan untuk Istri SYL Rp25 Hingga Rp30 juta

Mulanya jaksa menanyakan eks Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo mengenai permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk pak menteri juga ada?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Mengetahui," jawab Isnar.

Menurut Isnar, permintaan pembayaran tagihan itu melalui Panji Harjanto yang merupakan ajudan SYL.

"Waktu itu Panji. Panji minta untuk dibiayai kartu kredit pak menteri," ujar Isnar.

Baca juga:

Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

Namun, Isnar mengaku lupa nominal tagihan kartu kredit tersebut. Sehingga, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar.

"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Tangga (rumga) Pimpinan Biro Umum dan pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi," kata jaksa.

"Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memeneuhi permintaan iuran non budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman abdul Hafidz, gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. bener ini?" sambung jaksa.

"Benar," kata Isnar.

Baca juga:

Saksi Kasus SYL Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Namun, Isnar tak sempat membayarkan tagihan tersebut karena telah dicopot dari jabatannya. Tagihan itu tetap dibayarkan oleh pejabat baru yang menggantikannya.

"Bukan. Kami disampaikan aja, pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai 200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," kata Isnar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan