Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, soal eks Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta uang. Polisi menyatakan hal tersebut bukanlah kesaksian baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak terkejut dengan pernyataan saat persidangan lanjutan itu.
Baca juga:
KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
“Sudah disampaikan dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).
Ade janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan berkas perkara itu. "Profesional dan pasti tuntas," kata mantan Kapolres Surakarta itu.
Baca juga:
Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangan perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.
"Termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," jelas Ade.
Sekedar informasi, fakta baru kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo usai kesaksian mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto.
Saat itu, Panji bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga:
Panji mengetahui ada permintaan uang Rp 50 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK di Kementerian Pertanian.
Dia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan Syahrul bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
