Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 April 2024
Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, soal eks Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta uang. Polisi menyatakan hal tersebut bukanlah kesaksian baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak terkejut dengan pernyataan saat persidangan lanjutan itu.

Baca juga:

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang

“Sudah disampaikan dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).

Ade janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan berkas perkara itu. "Profesional dan pasti tuntas," kata mantan Kapolres Surakarta itu.

Baca juga:

SYL Bantah Pengakuan Mantan Ajudannya

Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangan perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.

"Termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," jelas Ade.

Sekedar informasi, fakta baru kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo usai kesaksian mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto.

Saat itu, Panji bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK

Panji mengetahui ada permintaan uang Rp 50 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK di Kementerian Pertanian.

Dia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan Syahrul bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Firli Bahuri #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - 1 jam, 23 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 1 jam, 57 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan