SYL Bantah Pengakuan Mantan Ajudannya


Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan mantan ajudannya Panji Harjanto dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/4).
SYL menilai keterangan Panji dalam persidangan hari ini memberatkannya. Padahal, SYL sudah menganggap Panji sebagai anak sendiri.
Baca juga:
"Izin Yang Mulia yang kami hormati, saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu. Tapi agak sedikit pakai perasaan aja, yang saya mau tahu perasaan Panji. Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia, gitu Yang Mulia," kata SYL.
Dalam kesempatan ini, SYL memuji Panji sebagai sosok yang jujur. Namun, politikus NasDem ini melihat mantan ajudannya itu tidak lepas dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu, Panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus tulusnya? Aku tidak persoalkan materi, aku siap, kalau saya berbuat saya berani bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga:
Firli Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL untuk Urus Perkara di KPK
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini menilai, eks ajudannya itu seperti sedang tertekan.
“Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini?" tanya SYL.
SYL lantas membantah seluruh keterangan Panji yang menyebut ada permintaan sejumlah uang kepada pejabat di Kementan untuk keperluan pribadinya.
“Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah,” tegas SYL. (pon)
Baca juga:
Ajudan SYL Akui Serahkan Tas Berisi Uang Dolar untuk Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
