Ajudan SYL Akui Serahkan Tas Berisi Uang Dolar untuk Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 April 2024
Ajudan SYL Akui Serahkan Tas Berisi Uang Dolar untuk Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mengakui menyerahkan sebuah tas berisi uang untuk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pengakuan itu disampaikan Panji saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/4).

“Sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu, Pak Firli Bahuri, saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya disuruh pegang saja, ada tas isinya uang,” ujar Panji.

Baca juga:

Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang SYL

Adapun penyerahan uang dilakukan saat SYL menemui Firli Bahuri di GOR Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022. Hakim Rianto kemudian menanyakan sumber uang yang akan diserahkan kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

“Siapa yang kasih uang itu, tas itu?” Tanya hakim.

Panji mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.

“Uang darimana? Dari siapa?” Tanya hakim.

Baca juga:

KPK Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Lewat Sahroni

Panji mengaku diberikan tas tersebut oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Uangnya Pak Hatta, Pak Hatta yang menyiapkan,” ungkap Panji.

“Uang rupiah atau uang dolar?” tanya hakim.

“Dolar,” jawab Panji.

Baca juga:

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hadirkan Stafsus dan Eks Sekjen Kementan

Panji lantas menuturkan bahwa uang itu sudah berada dalam tas berwarna hitam. Namun, ia mengaku tak mengetahui jumlah uang dolar yang ada di dalam tas tersebut.

“Uang itu disiapkan untuk siapa?” Tanya hakim lagi.

“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” jawab Panji.

“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?” tanya hakim.

“Ke ajudan Pak Firli,” ujar Panji. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan