Ajudan SYL Akui Serahkan Tas Berisi Uang Dolar untuk Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mengakui menyerahkan sebuah tas berisi uang untuk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pengakuan itu disampaikan Panji saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/4).
“Sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu, Pak Firli Bahuri, saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Saya disuruh pegang saja, ada tas isinya uang,” ujar Panji.
Baca juga:
Adapun penyerahan uang dilakukan saat SYL menemui Firli Bahuri di GOR Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022. Hakim Rianto kemudian menanyakan sumber uang yang akan diserahkan kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
“Siapa yang kasih uang itu, tas itu?” Tanya hakim.
Panji mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.
“Uang darimana? Dari siapa?” Tanya hakim.
Baca juga:
KPK Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Lewat Sahroni
Panji mengaku diberikan tas tersebut oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Uangnya Pak Hatta, Pak Hatta yang menyiapkan,” ungkap Panji.
“Uang rupiah atau uang dolar?” tanya hakim.
“Dolar,” jawab Panji.
Baca juga:
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hadirkan Stafsus dan Eks Sekjen Kementan
Panji lantas menuturkan bahwa uang itu sudah berada dalam tas berwarna hitam. Namun, ia mengaku tak mengetahui jumlah uang dolar yang ada di dalam tas tersebut.
“Uang itu disiapkan untuk siapa?” Tanya hakim lagi.
“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” jawab Panji.
“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?” tanya hakim.
“Ke ajudan Pak Firli,” ujar Panji. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
