KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa advokat Rasamala Aritonang, Senin (21/4). Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Rasamala adalah mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Ini merupakan kali kedua Rasamala diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL. Sebelumnya Rasamala telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Rabu (19/3).

KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK. Lewat kantor Visi Law Office, Rasamala menjadi salah satu kuasa hukum SYL.

Kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah Jakarta Selatan, pun telah digeledah oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3).

Baca juga:

KPK Periksa Anggota DPR Satori Terkait Kasus Dana CSR BI

Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.

KPK sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Adapun para saksi itu di antaranya adalah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu, menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada SYL.

Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30.000.

Baca juga:

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #TPPU #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan