KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo


Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa advokat Rasamala Aritonang, Senin (21/4). Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.
Rasamala adalah mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Ini merupakan kali kedua Rasamala diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL. Sebelumnya Rasamala telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Rabu (19/3).
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK. Lewat kantor Visi Law Office, Rasamala menjadi salah satu kuasa hukum SYL.
Kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah Jakarta Selatan, pun telah digeledah oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3).
Baca juga:
Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.
KPK sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun para saksi itu di antaranya adalah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu, menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada SYL.
Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
Baca juga:
Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
