KPK Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Lewat Sahroni
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024). MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (22/3).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lewat Ahmad Sahroni, tim penyidik mendalami aliran uang dari tersangka SYL ke Partai NasDem.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/3).
Baca juga:
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800 jutaan," sambung Ali.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/3) lalu, Sahroni mengaku, didalami tim penyidik KPK soal aliran uang SYL ke Partai NasDem. Ia pun mengakui jika ada aliran uang yang dimaksud.
Sahroni juga mengungkapkan, NasDem sudah dua kali menerima uang dari SYL. Pertama, sebesar Rp 800 juta dan kedua Rp 40 juta. Jadi, total uang yang masuk ke rekening NasDem adalah sebesar Rp 840 juta.
“Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin. Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi engga dipakai, kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan,” ungkapnya.
Baca juga:
Jubir Timnas AMIN Pastikan NasDem Tetap Setia di Koalisi Perubahan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengakui, penerimaan uang dari SYL sebesar Rp 800 juta tercatat di NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.
Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.
Saat mengusut kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK adalah rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB