Sahroni Akui NasDem Terima Aliran Duit dari SYL Rp 840 juta
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024). MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Politikus NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Klarifikasinya waktu yang (pemanggilan) pertama kali karena suratnya datang sehari sebelum, dan kebetulan ada kegiatan yang engga bisa ditinggalin makanya hari ini datang,” ujar Sahroni, ketika ditemui media di KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Baca juga:
Usut Pencucian Uang SYL, KPK Bakal Periksa Sahroni Jumat 22 Maret
Dalam kesempatan ini, Sahroni mengakui ada duit sebesar Rp 40 juta dari SYL yang mengalir ke NasDem sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Adapun Uang Rp40 juta tersebut merupakan bagian dari uang hasil dugaan pemerasan SYL senilai total Rp 44,5 miliar
“Iya, memang benar ada, 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ujar Bendahara Umum NasDem itu.
Sahroni juga mengungkapkan, NasDem telah dua kali menerima uang dari SYL. Pertama, sebesar Rp 800 juta, dan kedua Rp 40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp 840 juta.
Baca juga:
KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat
“Yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau engga salah sudah dipulangin. Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengakui penerimaan uang dari SYL sebesar Rp 800 juta tercatat di NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.
“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalinn, tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
KPK Siap Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh