Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang SYL


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .(Foto: Merahputih.com/Ponco)
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (3/4).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Baca juga:
KPK Bakal Panggil Keluarga SYL, Buntut Kasus Dugaan Pencucian Uang
"Saksi-saksi persidangan terdakwa SYL dan kawan-kawan. Hari ini, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Selain Momon, tim jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya di sidang korupsi SYL. Keduanya yakni ajudan mentan, Panji Harjanto dan Kabiro Umum Kementan Maman Suherman. Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Ada pula untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.(Pon)
Baca juga:
KPK Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Lewat Sahroni
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
