KPK Bakal Panggil Keluarga SYL, Buntut Kasus Dugaan Pencucian Uang


Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok/PSP Pertanian
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK akan memeriksa keluarga SYL. Pemeriksaan itu menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga politikus Partai NasDem tersebut.
“Iya (keluarga Syahrul Yasin Limp kemungkinan akan dipanggil) dalam perkara TPPU. Untuk tersangka perkara-perkara lain kan banyak kemudian (pihak keluarga) juga kami panggil,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3).
Baca juga:
KPK Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Lewat Sahroni
Ali menjelaskan, pihak keluarga sangat memungkinkan menjadi pelaku pasif dalam kasus pencucian uang. Hal tersebut sebagaimana terjadi pada Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
“Karena bisa jadi pihak-pihak lain itu, misalnya dalam perkara tersangka HH (Hasbi Hasan) ada sebagai pasif (Windy). Dan itu memang tidak ada hubungan keluarga secara langsung,” tutur Ali.
“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi,” imbuhnya.
Baca juga:
KPK Temukan 6 Perusahaan Terlibat Fraud Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Kendati demikian, Ali belum menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap keluarga SYL. Hanya saja, dia memastikan, penyidik pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal aset-aset SYL, termasuk meminta keterangan pihak keluarga.
“Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat SYL. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
