KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan keterlibatan keluarga politikus Partai NasDem itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Harjanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/4).
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui, banyak fakta sidang yang menarik, saya kira, dalam proses persidangan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4).
Saat bersaksi di persidangan, Panji mengungkapkan hasil pemerasan terhadap para pejabat di Kementan turut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Baca juga:
Menurut Panji, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan keluarga. Mulai dari membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.
"Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," ujar Ali.
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus pencucian uang.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang muncul, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati uang haram tersebut.
Baca juga:
Firli Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL untuk Urus Perkara di KPK
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," tutur Ali.
Ali Fikri mengatakan, keluarga inti memang berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
