Saksi Mengaku Diminta Setor Uang Bulanan untuk Istri SYL Rp25 Hingga Rp30 juta
Sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) disebut digunakan untuk membiayai jatah bulanan istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Eks Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Isnar Widodo mengaku diminta menyiapkan uang Rp30 juta setiap bulannya. Adapun uang puluhan juga tersebut diperuntukan sebagai jatah bulanan istri SYL.
Baca juga:
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitasi apa lagi yang diberikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Jangankan uang harian, uang bulanan Yang Mulia," ungkap Isnar.
"Kepada siapa?" timpal Hakim Rianto.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
Hakim Rianto lantas mendalami kesaksian Isnar dengan menanyakan sosok yang memintanya menyiapkan uang tersebut.
Baca juga:
Isnar menyebut nama Panji Harjanto, yang merupakan ajudan SYL yang memintanya untuk menyiapkan uang tersebut.
"Bagaimana caranya minta kepada saudara?" tanya Hakim Rianto lagi.
Isnar menjelaskan permintaan uang bulanan untuk istri politikus Partai NasDem tersebut sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2021.
"Sudah ada pernyataan uang bulanan untuk ibu menteri yang disampaikan Panji?" tanya Hakim Rianto.
Baca juga:
Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri
"Penyampaiannya tolong uang bulanannya dikirim," kata Isnar.
"Ada dikasih nomor rekening?" timpal Hakim Rianto.
"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," jawab Isnar.
Hakim Rianto lalu bertanya soal nominal uang yang disiapkan untuk bulanan istri SYL. Isnar menyebut nominalnya berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
"Rp25 sampai 30 juta," jawab Isnar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen