Sespri Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (24/4).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri hadi.
Baca juga:
Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri
"Melanjutkan pembuktian dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (24/4) tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/4).
Selain Momon, tim jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya di sidang kasus SYL. Keduanya yakni, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono dan Kasubag Rumga, Isnar Widodo.
Baca juga:
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Baca juga:
KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor