Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK, Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules

Rabu, 05 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai melanggar prinsip aturan hukum dan melukai rasa keadilan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebutkan, praperadilan yang diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK didasari adanya prinsip Exclusionary Rules atau Ex Rules.

Ex Rules merupakan doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (alat bukti menjadi tidak sah) dalam persidangan.

Ia menjelaskan, prinsip Ex Rules memberi konsekuensi apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah, maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto Dilakukan secara Tidak Sah

"Kesemua alat bukti evidence akan dikesampingkan apabila perolehannya ternodai oleh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dan yang bertentangan dengan hukum," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Pernyataan Ronny ini merujuk pada perlakuan penyidik KPK yang melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP. Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik Hasto dianggap tidak sesuai prosedur.

Menurut Ronny, penyitaan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap barang milik Hasto mengandung cacat formil karena menyamar, memakai topi, memanipulasi, merampas, dan memeriksa tanpa izin tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Kubu Hasto dan KPK siap Melawan Satu Sama Lain di Sidang Praperadilan Negara

Kejadiannya merujuk saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang milik Hasto melalui asisten/stafnya Kusnadi pada 10 Juni 2024, tanpa melalui proses penegakan hukum yang benar.

Pada saat pemeriksaan diri Hasto sebagai saksi, Kusnadi sebagai asisten/stafnya, sebelumnya tidak pernah dipanggil dan/atau dimintai keterangan sebagai saksi/tersangka tindak pidana lainnya.

Namun faktanya, pada saat Hasto diperiksa KPK, pada sekitar pukul 10.40 WIB, Kusnadi menunggu di luar halaman gedung KPK sambil duduk sendiri dan merokok, kemudian datang seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil oleh “Bapak”.

Dikarenakan biasa memanggil Hasto sebagai “Bapak”, Kusnadi merasa, bahwa dirinya memang dipanggil oleh Hasto.

Baca juga:

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto

Seketika itu, ia langsung merespons dengan naik ke lantai 2 gedung KPK menggunakan tangga, kemudian diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam. Sedangkan yang berbaju putih, naik ke lantai dua menggunakan lift.

Kusnadi belakangan baru mengetahui orang yang menyebut bahwa ia seolah dipanggil Hasto, merupakan Rossa Purbo Bekti.

Faktanya, Hasto tidak pernah memanggil Kusnadi. Lalu, Kusnadi langsung ditanyakan dan diminati keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik Hasto dan Kusnadi. Menurut Ronny, penyitaan ini tidak memiliki dasar hukum.

“Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP," pungkasnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan