Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK, Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 05 Februari 2025
Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK, Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai melanggar prinsip aturan hukum dan melukai rasa keadilan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebutkan, praperadilan yang diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK didasari adanya prinsip Exclusionary Rules atau Ex Rules.

Ex Rules merupakan doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (alat bukti menjadi tidak sah) dalam persidangan.

Ia menjelaskan, prinsip Ex Rules memberi konsekuensi apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah, maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto Dilakukan secara Tidak Sah

"Kesemua alat bukti evidence akan dikesampingkan apabila perolehannya ternodai oleh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dan yang bertentangan dengan hukum," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Pernyataan Ronny ini merujuk pada perlakuan penyidik KPK yang melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP. Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik Hasto dianggap tidak sesuai prosedur.

Menurut Ronny, penyitaan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap barang milik Hasto mengandung cacat formil karena menyamar, memakai topi, memanipulasi, merampas, dan memeriksa tanpa izin tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Kubu Hasto dan KPK siap Melawan Satu Sama Lain di Sidang Praperadilan Negara

Kejadiannya merujuk saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang milik Hasto melalui asisten/stafnya Kusnadi pada 10 Juni 2024, tanpa melalui proses penegakan hukum yang benar.

Pada saat pemeriksaan diri Hasto sebagai saksi, Kusnadi sebagai asisten/stafnya, sebelumnya tidak pernah dipanggil dan/atau dimintai keterangan sebagai saksi/tersangka tindak pidana lainnya.

Namun faktanya, pada saat Hasto diperiksa KPK, pada sekitar pukul 10.40 WIB, Kusnadi menunggu di luar halaman gedung KPK sambil duduk sendiri dan merokok, kemudian datang seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil oleh “Bapak”.

Dikarenakan biasa memanggil Hasto sebagai “Bapak”, Kusnadi merasa, bahwa dirinya memang dipanggil oleh Hasto.

Baca juga:

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto

Seketika itu, ia langsung merespons dengan naik ke lantai 2 gedung KPK menggunakan tangga, kemudian diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam. Sedangkan yang berbaju putih, naik ke lantai dua menggunakan lift.

Kusnadi belakangan baru mengetahui orang yang menyebut bahwa ia seolah dipanggil Hasto, merupakan Rossa Purbo Bekti.

Faktanya, Hasto tidak pernah memanggil Kusnadi. Lalu, Kusnadi langsung ditanyakan dan diminati keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik Hasto dan Kusnadi. Menurut Ronny, penyitaan ini tidak memiliki dasar hukum.

“Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP," pungkasnya. (pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan