Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK, Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 05 Februari 2025
Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK, Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai melanggar prinsip aturan hukum dan melukai rasa keadilan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebutkan, praperadilan yang diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK didasari adanya prinsip Exclusionary Rules atau Ex Rules.

Ex Rules merupakan doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (alat bukti menjadi tidak sah) dalam persidangan.

Ia menjelaskan, prinsip Ex Rules memberi konsekuensi apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah, maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto Dilakukan secara Tidak Sah

"Kesemua alat bukti evidence akan dikesampingkan apabila perolehannya ternodai oleh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dan yang bertentangan dengan hukum," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Pernyataan Ronny ini merujuk pada perlakuan penyidik KPK yang melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP. Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik Hasto dianggap tidak sesuai prosedur.

Menurut Ronny, penyitaan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap barang milik Hasto mengandung cacat formil karena menyamar, memakai topi, memanipulasi, merampas, dan memeriksa tanpa izin tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Kubu Hasto dan KPK siap Melawan Satu Sama Lain di Sidang Praperadilan Negara

Kejadiannya merujuk saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang milik Hasto melalui asisten/stafnya Kusnadi pada 10 Juni 2024, tanpa melalui proses penegakan hukum yang benar.

Pada saat pemeriksaan diri Hasto sebagai saksi, Kusnadi sebagai asisten/stafnya, sebelumnya tidak pernah dipanggil dan/atau dimintai keterangan sebagai saksi/tersangka tindak pidana lainnya.

Namun faktanya, pada saat Hasto diperiksa KPK, pada sekitar pukul 10.40 WIB, Kusnadi menunggu di luar halaman gedung KPK sambil duduk sendiri dan merokok, kemudian datang seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil oleh “Bapak”.

Dikarenakan biasa memanggil Hasto sebagai “Bapak”, Kusnadi merasa, bahwa dirinya memang dipanggil oleh Hasto.

Baca juga:

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto

Seketika itu, ia langsung merespons dengan naik ke lantai 2 gedung KPK menggunakan tangga, kemudian diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam. Sedangkan yang berbaju putih, naik ke lantai dua menggunakan lift.

Kusnadi belakangan baru mengetahui orang yang menyebut bahwa ia seolah dipanggil Hasto, merupakan Rossa Purbo Bekti.

Faktanya, Hasto tidak pernah memanggil Kusnadi. Lalu, Kusnadi langsung ditanyakan dan diminati keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik Hasto dan Kusnadi. Menurut Ronny, penyitaan ini tidak memiliki dasar hukum.

“Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP," pungkasnya. (pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Bagikan