Sebarkan Foto dengan Kalimat Tak Senonoh, Fintech Dilaporkan ke Polresta Surakarta

Jumat, 26 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Seorang ibu rumah tangga berinisial YI (51) warga Solo, Jawa Tengah melaporkan perusahaan financial technology atau fintech ke Polresta Surakarta, Kamis (25/7).

YI melaporkan financial dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik karena telah menyebarkan foto-fotonya ke media sosial (medsos) dengan menyertakan kalimat tidak senonoh.

Baca Juga: OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal

"Saya kali pertama mengenal fasilitas pinjaman online fintech melalui pesan pendek SMS (Short Message Service) di ponsel," ujar YI saat ditemui di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Perusahaan Fintech dilaporkan ke polisi
Korban Fintech melaporkan kasusnya ke Polres Surakarta lantaran fotonya disebar dan dicantumkan kata-kata tidak senonoh (MP/Ismail)

Isi SMS tersebut, kata dia, berisikan promo pinjaman mudah dan cepat di fintech. Ia mengaku sedang butuh uang banyak untuk biaya sekolah anak. Suami kabur dari rumah tanpa ada alasan.

"Saya lihat isi SMS itu terdapat link yang digunakan untuk mengunguh aplikasi fintech itu. Saya mengunduhnya dan mengajukan pinjaman Rp1 juta," kata dia.

Syarat untuk meminjam uang, kata dia, cukup mengirimkan foto diri dan kartu identitasnya. Uang pinjaman hanya cair Rp 680.000 dan sisanya buat biaya administratif. Jatuh tempo pinjaman selama sepekan.

"Saya tak mampu bayar pinjaman itu. Fintech mengancam dan memaki-maki lewat ponsel. Tiga hari kemudian, tiba-tiba ada undangan grup Whatsapp yang dibuat oleh fintech yang ternyata berisikan orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," papar dia.

Pihak fintech memasang poster foto miliknya disertai tulisan berbau pornografi bertuliskan 'Rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas'. Cara penagihan itu dianggapnya telah menjatuhkan harga dirinya.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Terbanyak jadi Korban Penipuan Keuangan Syariah

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra mengatakan apa yang dilakukan fintech telah mempermalukan kliennya dan melaporkannya ke Polresta Surakarta dengan pencenaran nama baik dan UU ITE.

"Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal," tuturnya.

Wakapolresta Surakarta AKBP Andyn Rifai membenarkan ada laporan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor YI dan terlapor adalah fintech.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Ditipu Rp17 Miliar, Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan