OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XI DPR RI Amin Ak mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk segera menuntaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan fintech Dana Syariah (Danasyariah.id) serta memastikan hak-hak korban segera dipulihkan. Menurut Amin, laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
?
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban praktik fintech yang tidak transparan. OJK harus melakukan investigasi menyeluruh, audit forensik, dan memastikan dana korban dikembalikan,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (21/10).
?
Berdasarkan aduan masyarakat, Amin menjelaskan modus yang diduga dilakukan mencakup penggunaan aplikasi palsu (phishing), janji imbal hasil tinggi yang tidak terealisasi, serta keterlambatan penarikan dana tanpa kejelasan.
?
Sejumlah pengguna juga mengeluhkan kurangnya transparansi sistem di platform Dana Syariah, seperti data pembayaran yang tidak sinkron, saldo dana yang tidak diperbarui, hingga status proyek yang berbeda dari kondisi sebenarnya. “Kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip amanah, keadilan, dan transparansi,” ujarnya.
Baca juga:
?
Ia menekankan perlunya langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan agar masyarakat tetap percaya terhadap sistem keuangan syariah nasional.
?
Meski demikian, ia menghargai penjelasan Direktur Utama Taufiq Aljufri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyampaikan penyebab keterlambatan pengembalian dana para lender. Secara tegas, ia meminta pihak DSI memenuhi janji mereka untuk mempercepat penyelesaian kewajiban kepada para lender.
?
Sementara itu, untuk menenangkan masyarakat, Amin meminta OJK membentuk tim khusus untuk menyelidiki potensi penyimpangan dan mempertimbangkan penangguhan sementara aktivitas Dana Syariah sampai hasil audit diumumkan secara terbuka. DSN-MUI juga diminta melakukan audit kepatuhan syariah untuk memastikan operasional Dana Syariah sesuai prinsip syariah yang berlaku.
?
Selain itu, Amin juga mendorong Bareskrim Polri untuk menyelidiki indikasi tindak pidana keuangan dan penipuan digital yang mungkin terjadi serta meminta Kementerian Kominfo memblokir akun-akun palsu yang mencatut nama Dana Syariah dan menyesatkan masyarakat.
?
Demi memperkuat pengawasan dan memastikan akuntabilitas, Amin mengusulkan agar Komisi XI DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan OJK dan DSN-MUI guna meminta penjelasan resmi terkait dengan perkembangan penyelidikan, rencana pengembalian dana kepada korban, dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi fintech syariah yang ada.
?
“Kasus Dana Syariah bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ujian moral bagi industri keuangan syariah nasional. DPR RI mendorong OJK agar memastikan hak-hak korban dipulihkan, dan pihak pengelola dikenakan sanksi hukum jika terbukti bersalah,” tutup Amin.(Pon)
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Industri Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Kesempatan Kerja, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperbaiki
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!