Headline

OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 07 September 2018
OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal

Ilustrasi pinjaman online. Foto: mediakonsumen

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi membeberkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melayani pinjam meminjam atau "peer to peer lending" ilegal.

"Ciri khas fintech ilegal, ia selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair," ujar Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9).

Menurut Hendrikus, dibalik kemudahan layanan yang ditawarkan fintech tersebut, biasanya terdapat jebakan yaitu nomor kontak nasabah selaku pengguna aplikasi akan disalin oleh fintech tersebut setelah pengguna mengunduh aplikasi di ponsel pintar.

"Dipastikan mereka akan salin semua nomor HP yang ada di smartphone. Kalau fintech yang legal sudah kami larang dan bisa kami cabut status izinnya," kata Hendrikus sebagaimana dilansir Antara.

Logo OJK

Dengan disalinnya nomor kontak nasabah, lanjut Hendrikus, fintech tersebut dapat melakukan praktik-praktik yang tidak berkenan seperti mempermalukan nasabah dengan menyebar informasi kepada kontak-kontak yang telah disalin oleh fintech melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, fintech ilegal alias tak berizin, biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi per harinya tanpa ada penjelasan detil mengenai struktur pinjaman itu sendiri.

"Bunganya bisa 2-3 persen per hari tanpa ada perincian yang jelas. Hindari fintech yang dengan mudah memberkan tawaran pinjaman namun tidak transaparan dalam memberikan struktur pinjaman," ujar Hendrikus.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam atau "peer to peer lending" namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Dengan temuan tersebut, jumlah fintech pinjam meminjam tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas yang beroperasi tanpa izin OJK.

Ilustrasi fintech

Namun, dua platform dari 227 aplikasi "peer to peer lending" tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas fiintech tersebut untuk menghentikan kegiatan pinjam memimnjam, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan. (*)

#Fintech #Otoritas Jasa Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Tingkat literasi masyarakat terkait QRIS di beberapa daerah di Jawa juga masih perlu ditingkatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 September 2024
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Indonesia
OJK Cabut Izin Puluhan Fintech
OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
OJK Cabut Izin Puluhan Fintech
Fun
Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024
Inovasi solusi fintech berkelanjutan dirancang untuk mendukung perekonomian Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Januari 2024
Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024
Fun
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Industri fintech sudah banyak membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan bisnisnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 19 Januari 2024
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Fun
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Fintech lending mempermudah penjualan UMKM.
Andreas Pranatalta - Senin, 06 November 2023
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Fun
Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Fintech mendorong perkembangan digitalisasi UMKM.
Andreas Pranatalta - Selasa, 12 September 2023
Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Indonesia
Bank DKI Edukasi Pelajar soal Literasi Keuangan
Dalam kesempatan tersebut, Bank DKI dalam mendorong peningkatan literasi keuangan dan aktivitas menabung bagi masyarakat, khususnya pelajar di Provinsi Banten.
Andika Pratama - Jumat, 01 September 2023
Bank DKI Edukasi Pelajar soal Literasi Keuangan
Fun
Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day
Fintech Sport Day sebagai upaya memajukan industri fintech lending.
Andreas Pranatalta - Kamis, 24 Agustus 2023
Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day
Indonesia
OJK Ungkap Penyebab Anak Muda Tidak Bisa Ajukan KPR
Salah satunya adalah tunggakan cicilan PayLater.
Andika Pratama - Jumat, 18 Agustus 2023
OJK Ungkap Penyebab Anak Muda Tidak Bisa Ajukan KPR
Fun
UMKM Level Up, Pelatihan Adopsi Teknologi Digital 4.0 Bagi UMKM
Temanya seputar inklusi keuangan dan digital.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 11 Juli 2023
UMKM Level Up, Pelatihan Adopsi Teknologi Digital 4.0 Bagi UMKM
Bagikan