OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal


Ilustrasi pinjaman online. Foto: mediakonsumen
MerahPutih.com - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi membeberkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melayani pinjam meminjam atau "peer to peer lending" ilegal.
"Ciri khas fintech ilegal, ia selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair," ujar Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9).
Menurut Hendrikus, dibalik kemudahan layanan yang ditawarkan fintech tersebut, biasanya terdapat jebakan yaitu nomor kontak nasabah selaku pengguna aplikasi akan disalin oleh fintech tersebut setelah pengguna mengunduh aplikasi di ponsel pintar.
"Dipastikan mereka akan salin semua nomor HP yang ada di smartphone. Kalau fintech yang legal sudah kami larang dan bisa kami cabut status izinnya," kata Hendrikus sebagaimana dilansir Antara.

Dengan disalinnya nomor kontak nasabah, lanjut Hendrikus, fintech tersebut dapat melakukan praktik-praktik yang tidak berkenan seperti mempermalukan nasabah dengan menyebar informasi kepada kontak-kontak yang telah disalin oleh fintech melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, fintech ilegal alias tak berizin, biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi per harinya tanpa ada penjelasan detil mengenai struktur pinjaman itu sendiri.
"Bunganya bisa 2-3 persen per hari tanpa ada perincian yang jelas. Hindari fintech yang dengan mudah memberkan tawaran pinjaman namun tidak transaparan dalam memberikan struktur pinjaman," ujar Hendrikus.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam atau "peer to peer lending" namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Dengan temuan tersebut, jumlah fintech pinjam meminjam tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas yang beroperasi tanpa izin OJK.

Namun, dua platform dari 227 aplikasi "peer to peer lending" tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Satgas Waspada Investasi meminta entitas fiintech tersebut untuk menghentikan kegiatan pinjam memimnjam, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

OJK Cabut Izin Puluhan Fintech

Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024

DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024

Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar

Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bank DKI Edukasi Pelajar soal Literasi Keuangan

Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day

OJK Ungkap Penyebab Anak Muda Tidak Bisa Ajukan KPR

UMKM Level Up, Pelatihan Adopsi Teknologi Digital 4.0 Bagi UMKM
