OJK Cabut Izin Puluhan Fintech


Ilustrasi Transaksi.
MerahPutih - Peer to Peer lending (P2P lending) atau penyelengara pinjaman online (fintech) ilegal masih terus tumbuh dan berkembang. Bahkan, puluhan perusahaan fintech dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tercatat, OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis (25/7).
Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.
Baca juga:
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

OJK Cabut Izin Puluhan Fintech

Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024

DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024

Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar

Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day

UMKM Level Up, Pelatihan Adopsi Teknologi Digital 4.0 Bagi UMKM

3 Aspek Penting untuk Bangun Startup

Memiliki Hunian Impian Kini Lebih Mudah dengan Teknologi Finansial
